Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons keluhan dari Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), yang menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 mengancam ketersediaan stok tepung terigu nasional. Aturan itu disebut bisa membuat produksi anjlok 50% yang kemudian akan menyebabkan harga tepung terigu melonjak.

Karena itu, Aptindo pun meminta agar pemerintah mengeluarkan premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dari aturan pembatasan impor barang (lartas) dalam aturan tersebut.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Aptindo terkait dengan menipisnya ketersediaan premiks fortifikan untuk industri terigu nasional imbas dari adanya perubahan aturan impor.

“Iya, kemarin kami telah menerima surat dari asosiasi yang mengusulkan untuk dikeluarkan dari lartas (artinya menjadi barang bebas) untuk HS Code 2106.90.73 Fortificant Premixes – Bahan Penolong Tepung Terigu,” kata Arif saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu (17/4/2024).

Pada prinsipnya, kata Arif, pihaknya setuju atas usulan tersebut dan akan menindaklanjutinya. “Nanti kami masukkan dalam revisi Permendag 36/2023. Saat ini kami sedang menyusun revisi Permendag 36/2023,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Arif mengatakan, sesuai hasil rapat koordinasi terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024), diputuskan untuk mengevaluasi aturan impor dalam Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag No 3/2024.

Selain mengevaluasi pembatasan impor barang, lanjutnya, rapat tersebut juga memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang pribadi penumpang.

“Rapat dipimpin oleh Bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Lembaga, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPOM, BP2MI,” ungkapnya.

Arif membeberkan, ada tiga poin yang akan dilakukan pada revisi Permendag 36/2023. Poin pertama, terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), kedua soal impor ⁠barang pribadi penumpang, dan poin ketiga tentang evaluasi aturan pembatasan impor barang (lartas) yang mempersyaratkan rekomendasi/pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga.

“Untuk premiks fortifikan masuk pada poin ketiga,” ucapnya.

Arif menegaskan, rapat terbatas itu tidak mencabut Permendag 36/2023, melainkan hanya merevisi atau mengubah tiga poin tersebut. “Jadi bukan mencabut tapi merevisi atau mengubah,” tegas Arif.

Produksi Anjlok 50% dan Harga Makin Mahal

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Franciscus (Franky) Welirang menyebut, Permendag No 36/2023 mengancam ketersediaan stok tepung terigu nasional.

Bukan tanpa sebab.

Franky menjelaskan, Permendag itu menetapkan, impor Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan Laporan Surveyor (LS), kini harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS. Ketentuan baru itu, ujarnya, mengganggu penyediaan Premiks Fortifikan yang dibutuhkan untuk memproduksi tepung terigu.

Sebagai informasi, Premiks Fortifikan adalah fortifikasi tepung terigu yaitu berupa penambahan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2. Bahan ini dibutuhkan untuk memproduksi tepung terigu yang sesuai aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 3751:2018. 

SNI itu diberlakukan wajib lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 1/2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.

“Ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota kami industri terigu nasional cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024. Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%. Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita,” kata Franky dalam keterangan resmi, Rabu (17/4/2024).

“Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini. Jangan sampai Pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni Aturan Wajib Fortifikasi SNI,” ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Pak Jokowi, Pengusaha Garmen Happy Aturan Impor Bikin Banjir Order


(dce/dce)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *