Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi VII DPR menegaskan bahwa dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk (TINS) terdapat banyak ‘monster’ di belakangnya. Hal itu mengingat kerugian negara yang muncul akibat kerusakan lingkungan dalam kasus itu menembus Rp 271 triliun.
“Karena dari tahun 2018 trending harga timah naik terus, gak ada cerita bisa rugi menurut saya. Dan saya yakin gak cukup Rp 271 triliun dimakan PT Timah sendiri, pasti ada banyak monster di belakang itu. Kita terbuka saja untuk rakyat Indonesia,” ungkap Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri Hanteru Sitorus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirut PT Timah Ahmad Dani Virsal, Selasa (2/4/2024).
Dalam RDP itu, Deddy juga mencecar Dirut PT Timah lantaran hasil paparan disebut tidak ada ‘niat’, lantaran tidak menggambarkan kondisi pada saat ini. Di mana, ada kasus yang sedang hangat.
Wakil Ketua Komisi VI, Herman Haeron juga mempertanyakan presentasi kinerja yang disampaikan oleh Ahmad Dani Virsal ini. Di mana, presentasi tersebut dinilai tidak mampu menggambarkan kondisi PT Timah pada saat ini. Oleh karena itu, ia menilai Dirut TINS Ahmad Dani Virsal tidak bisa mengurus manajemen PT Timah.
“Saya pesimis apalagi status tidak mudah, ini menjadi persoalan yang sangat rumit sisi lain kinerja PT Timah menurun tapi kita dengar dan akui kasus PT Timah kok luar biasa meski hitung-hitungan kerugian lingkungan di atas Rp 271 triliun. Itu angka fantastis,” terang Herman Haeron.
Anggota Komisi VI lainnya, Amin AK juga mempertanyakan bahan paparan Dirut Timah itu, yang dionilai hanya formalitas sehingga tidak memberikan informasi terkini mengenai update kasus korupsi yang terjadi pada saat ini.
“Kasus korupsi yang sebabkan kerugian kerusakan lingkungan saja itu kerugian menurut ahli nilainya Rp 271 triliun. Ini kan belum bicara timahnya berapa? yang seharusnya masuk kas negara selama ini 7 tahun saya baca laporan bapak saja ini kinerja 3 tahun terkahir cuma berapa ini menurun drastis,”
“Jangan-jangan 7 tahun hanya Rp 60 triliun pendapatan mungkin 2023 rugi Rp 450 miliar. Jadi kita butuh gambaran seperti disampaikan pak Herman. Posisi BUMN ini di mana. Penambang liar di mana-mana, jangan sampai BUMN di bawah ketiak penambang liar,” ungkap dia.
Artikel Selanjutnya
Heboh Korupsi Suami Sandra Dewi, Cadangan Timah RI Terbesar 2 Dunia
(pgr/pgr)