Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat suara perihal kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022 yang menyeret mantan Direksi PT Timah Tbk (TINS) hingga Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.

Bahlil mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji duduk perkara dugaan kasus korupsi tersebut.

“Saya juga lagi bingung, dia (tersangka) ini mengerjakan di atas IUP-nya, atau di atas IUP yang lain. Dan sekarang tim kami di Deputi saya lagi mempelajarinya,” ungkap Bahlil saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dia mengatakan, pihaknya tidak mengurus berkas pengajuan IUP dari awal. Bahlil mengatakan, pihaknya hanya meneken proses IUP di akhir melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk diterbitkan IUP-nya.

“Tapi kebijakan, berapa luas lahannya, titik koordinatnya di mana, bagaimana proses mendapatkan, itu tetap di Menteri teknis, bukan di Menteri Investasi,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 271 triliun, termasuk kerugian dari sisi ekologis.

Bahlil menyebut, pihak yang akan mengkaji perihal kerugian negara tersebut adalah aparat penegak hukum yang memiliki dasar hitungannya.

“Itu kan hukum ya. Dan kita kan tidak tahu dasar hitungannya dari mana. Itu mungkin dari aparat penegak hukum yang tahu dasar hitungannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli,” ujar Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu lalu dikutip Jumat (28/3/2024).

Meski demikian, Kuntadi sempat menyinggung perkiraan kerugian negara yang telah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan.

“Yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya,” kata dia.

Ada pula, sempat disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp 271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Timah, Ini Kronologinya


(wia)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *